TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PPID RSUD Hanau Provinsi Kalimantan Tengah
Penyelesaian Sengketa Informasi
Sengketa informasi publik dapat terjadi apabila pemohon informasi tidak menerima tanggapan atas keberatan yang diajukan kepada Atasan PPID atau tidak puas terhadap tanggapan yang diberikan.
Penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID RSUD Hanau.
Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan pemohon.
Pengajuan Sengketa
Pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi apabila belum puas.
Mediasi / Ajudikasi
Komisi Informasi melakukan proses mediasi atau ajudikasi non litigasi.
Penyelesaian Melalui Mediasi
- Dilakukan apabila kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
- Difasilitasi oleh mediator dari Komisi Informasi.
- Hasil kesepakatan dituangkan dalam putusan mediasi.
Penyelesaian Melalui Ajudikasi
- Dilakukan apabila mediasi tidak berhasil.
- Sengketa diperiksa dalam persidangan Komisi Informasi.
- Komisi Informasi mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat.
Dasar Hukum
Penyelesaian sengketa informasi publik mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Komisi Informasi
tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
yang berlaku.