TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

PPID RSUD Hanau Provinsi Kalimantan Tengah

1

Mengisi Formulir

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau melalui media online.

2

Melampirkan Identitas

Pemohon melampirkan identitas diri berupa KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.

3

Verifikasi Permohonan

Petugas PPID melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan informasi publik.

4

Pemberian Informasi

Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Persyaratan Permohonan

  • Mengisi formulir permohonan informasi.
  • Melampirkan fotokopi identitas diri.
  • Menyebutkan informasi yang dibutuhkan.
  • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi.
  • Mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja apabila diperlukan.
  • Pemberitahuan perpanjangan disampaikan secara tertulis.

Download Formulir Permohonan

Silakan download formulir permohonan informasi publik melalui tombol berikut:

Download Formulir