TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

PPID RSUD Hanau Provinsi Kalimantan Tengah

1

Mengisi Formulir

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau melalui media online.

2

Melampirkan Identitas

Pemohon melampirkan identitas diri berupa KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.

3

Verifikasi Permohonan

Petugas PPID melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan informasi publik.

4

Pemberian Informasi

Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Persyaratan Permohonan

  • Mengisi formulir permohonan informasi.
  • Melampirkan fotokopi identitas diri.
  • Menyebutkan informasi yang dibutuhkan.
  • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi.
  • Mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja apabila diperlukan.
  • Pemberitahuan perpanjangan disampaikan secara tertulis.

Biaya Perolehan Informasi

  • Informasi publik dalam bentuk salinan digital (soft file/PDF) tidak dipungut biaya.
  • Apabila pemohon meminta salinan tercetak (fotokopi/hard copy), biaya penggandaan dan/atau pengiriman dibebankan kepada pemohon sesuai biaya riil (at cost), tanpa tambahan biaya administrasi.
  • Rincian biaya (jika ada) akan diinformasikan oleh petugas PPID sebelum salinan informasi digandakan/dikirim.

Download Formulir Permohonan

Silakan download formulir permohonan informasi publik melalui tombol berikut:

Download Formulir

Formulir Permohonan Online

Silakan isi formulir permohonan informasi publik secara online melalui tombol berikut:

Isi Formulir

Formulir Permohonan Informasi Publik

Alat Bantu Aksesibilitas:

Alat bantu ini disediakan untuk memudahkan penyandang disabilitas mengisi formulir secara mandiri. Tombol mikrofon pada beberapa kolom dapat digunakan untuk mengisi jawaban dengan suara (didukung sebagian browser, misalnya Google Chrome).

Data Pemohon
Nomor pendaftaran & status permohonan akan dikirim ke email ini.
Format JPG/PNG/PDF, maksimal 2MB.
Data Kuasa (isi apabila permohonan dikuasakan)
Format JPG/PNG/PDF, maksimal 2MB. Wajib bermeterai jika dikuasakan.
Rincian Permohonan