TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PPID RSUD Hanau Provinsi Kalimantan Tengah
Mengisi Formulir
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau melalui media online.
Melampirkan Identitas
Pemohon melampirkan identitas diri berupa KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
Verifikasi Permohonan
Petugas PPID melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan informasi publik.
Pemberian Informasi
Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Persyaratan Permohonan
- Mengisi formulir permohonan informasi.
- Melampirkan fotokopi identitas diri.
- Menyebutkan informasi yang dibutuhkan.
- Menyebutkan tujuan penggunaan informasi.
- Mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Jangka Waktu Pelayanan
- Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja apabila diperlukan.
- Pemberitahuan perpanjangan disampaikan secara tertulis.
Download Formulir Permohonan
Silakan download formulir permohonan informasi publik melalui tombol berikut:
Download Formulir