TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PPID RSUD Hanau Provinsi Kalimantan Tengah
Mengisi Formulir
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau melalui media online.
Melampirkan Identitas
Pemohon melampirkan identitas diri berupa KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
Verifikasi Permohonan
Petugas PPID melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan informasi publik.
Pemberian Informasi
Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Persyaratan Permohonan
- Mengisi formulir permohonan informasi.
- Melampirkan fotokopi identitas diri.
- Menyebutkan informasi yang dibutuhkan.
- Menyebutkan tujuan penggunaan informasi.
- Mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Jangka Waktu Pelayanan
- Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja apabila diperlukan.
- Pemberitahuan perpanjangan disampaikan secara tertulis.
Biaya Perolehan Informasi
- Informasi publik dalam bentuk salinan digital (soft file/PDF) tidak dipungut biaya.
- Apabila pemohon meminta salinan tercetak (fotokopi/hard copy), biaya penggandaan dan/atau pengiriman dibebankan kepada pemohon sesuai biaya riil (at cost), tanpa tambahan biaya administrasi.
- Rincian biaya (jika ada) akan diinformasikan oleh petugas PPID sebelum salinan informasi digandakan/dikirim.
Download Formulir Permohonan
Silakan download formulir permohonan informasi publik melalui tombol berikut:
Download FormulirFormulir Permohonan Online
Silakan isi formulir permohonan informasi publik secara online melalui tombol berikut:
Isi FormulirFormulir Permohonan Informasi Publik
Alat bantu ini disediakan untuk memudahkan penyandang disabilitas mengisi formulir secara mandiri. Tombol mikrofon pada beberapa kolom dapat digunakan untuk mengisi jawaban dengan suara (didukung sebagian browser, misalnya Google Chrome).