PROFIL PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Hanau
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Hanau merupakan pengelola layanan informasi publik yang bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID bertujuan untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan sederhana guna mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan RSUD Hanau.
Visi
Menjadi layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Misi
- Menyediakan informasi publik secara cepat dan tepat.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
- Mendukung transparansi pelayanan rumah sakit.
- Mewujudkan tata kelola informasi yang baik.
Tugas dan Fungsi PPID
- Menyediakan informasi publik.
- Mengelola dokumentasi informasi.
- Melayani permohonan informasi.
- Melakukan verifikasi informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi informasi.
- Menyusun laporan layanan informasi.
STRUKTUR ORGANISASI PPID
RSUD Hanau Provinsi Kalimantan Tengah
Pengarah / Atasan PPID
Direktur UPT. RSUD Hanau
Provinsi Kalimantan Tengah
Tim Pertimbangan
PPID Pelaksana
Ketua
Agus Nurwijaya, S.Kep., Ns., M.A.P
Bidang Pengelolaan Data dan Informasi
- Yasir Kurniawan, AMR.
- Retho Ardianto, A.Md.Kep.
Bidang Pelayanan Informasi
- Eka Febriana, A.Md.Kep.
- Febe Agustina Samosir, A.Md.RMIK
- Afifah Amelia Ulfa, S.M
- Lindawati, S.M
Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Slamet Apriyadi, A.Md.Kep.
- Rendra Yusrimaelani, S.Kom.
Kontak PPID
Alamat
Jl. Sampit - Pangkalanbun KM 141,Pembuang Hulu,Hanau,Seruyan,Kalimantan Tengah.
Email
rsudhanau@kalteng.go.id
Jam Pelayanan
Senin - Sabtu
08.00 - 14.00 WIB