TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK
PPID RSUD Hanau Provinsi Kalimantan Tengah
Dasar Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila menemukan hal-hal sebagai berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi publik.
- Tidak disediakannya informasi berkala.
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sesuai.
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan.
Mengisi Formulir Keberatan
Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik.
Melampirkan Bukti Pendukung
Pemohon melampirkan identitas dan bukti permohonan informasi sebelumnya.
Verifikasi Keberatan
PPID melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas pengajuan keberatan.
Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan.
Persyaratan Pengajuan Keberatan
- Mengisi formulir pengajuan keberatan.
- Melampirkan identitas diri.
- Melampirkan bukti permohonan informasi sebelumnya.
- Menjelaskan alasan pengajuan keberatan.
- Menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Jangka Waktu Penyelesaian
- Tanggapan atas keberatan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
- Apabila pemohon belum puas terhadap tanggapan, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Download Formulir Keberatan
Silakan download formulir pengajuan keberatan melalui tombol berikut:
Download Formulir