TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK

PPID RSUD Hanau Provinsi Kalimantan Tengah

Dasar Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila menemukan hal-hal sebagai berikut:

  • Penolakan atas permohonan informasi publik.
  • Tidak disediakannya informasi berkala.
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  • Permohonan informasi ditanggapi tidak sesuai.
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan.
1

Mengisi Formulir Keberatan

Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik.

2

Melampirkan Bukti Pendukung

Pemohon melampirkan identitas dan bukti permohonan informasi sebelumnya.

3

Verifikasi Keberatan

PPID melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas pengajuan keberatan.

4

Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan.

Persyaratan Pengajuan Keberatan

  • Mengisi formulir pengajuan keberatan.
  • Melampirkan identitas diri.
  • Melampirkan bukti permohonan informasi sebelumnya.
  • Menjelaskan alasan pengajuan keberatan.
  • Menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • Tanggapan atas keberatan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
  • Apabila pemohon belum puas terhadap tanggapan, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Download Formulir Keberatan

Silakan download formulir pengajuan keberatan melalui tombol berikut:

Download Formulir

Formulir Keberatan Online

Silakan isi formulir pengajuan keberatan secara online melalui tombol berikut:

Isi Formulir

Formulir Pengajuan Keberatan Informasi

Alat Bantu Aksesibilitas:

Alat bantu ini disediakan untuk memudahkan penyandang disabilitas mengisi formulir secara mandiri. Tombol mikrofon pada beberapa kolom dapat digunakan untuk mengisi jawaban dengan suara (didukung sebagian browser, misalnya Google Chrome).

Data Pemohon Keberatan
Nomor pendaftaran & tanggapan keberatan akan dikirim ke email ini.
Format JPG/PNG/PDF, maksimal 2MB.
Data Kuasa (isi apabila diajukan melalui kuasa)
Rincian Keberatan
Isi jika keberatan terkait permohonan informasi yang pernah diajukan.
Tanda terima permohonan / surat tanggapan PPID (jika ada). Format JPG/PNG/PDF, maksimal 2MB.