TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK

PPID RSUD Hanau Provinsi Kalimantan Tengah

Dasar Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila menemukan hal-hal sebagai berikut:

  • Penolakan atas permohonan informasi publik.
  • Tidak disediakannya informasi berkala.
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  • Permohonan informasi ditanggapi tidak sesuai.
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan.
1

Mengisi Formulir Keberatan

Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik.

2

Melampirkan Bukti Pendukung

Pemohon melampirkan identitas dan bukti permohonan informasi sebelumnya.

3

Verifikasi Keberatan

PPID melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas pengajuan keberatan.

4

Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan.

Persyaratan Pengajuan Keberatan

  • Mengisi formulir pengajuan keberatan.
  • Melampirkan identitas diri.
  • Melampirkan bukti permohonan informasi sebelumnya.
  • Menjelaskan alasan pengajuan keberatan.
  • Menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • Tanggapan atas keberatan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
  • Apabila pemohon belum puas terhadap tanggapan, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Download Formulir Keberatan

Silakan download formulir pengajuan keberatan melalui tombol berikut:

Download Formulir