DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi publik yang dikecualikan aksesnya oleh PPID RSUD Hanau berdasarkan hasil uji konsekuensi
Dasar Hukum & Ketentuan
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik dapat mengecualikan suatu informasi dari akses publik apabila berdasarkan pengujian tentang konsekuensi (uji konsekuensi) yang timbul, dan pertimbangan kepentingan publik, sifat kerahasiaan sebuah informasi belum berakhir. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas, disertai alasan tertulis serta wajib dinyatakan secara jelas termasuk konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta bagaimana cara Badan Publik melindungi kepentingan yang dilindungi tersebut.
Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
| No | Jenis Informasi | Ringkasan Alasan Pengecualian | Dasar Hukum | Jangka Waktu | Status |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Data Pribadi Kepegawaian | Memuat data pribadi pegawai (gaji, riwayat kesehatan, data keluarga) yang dilindungi sesuai peraturan perlindungan data pribadi. | Pasal 17 huruf g & h UU No. 14/2008 | Selama yang bersangkutan masih aktif/tidak memberikan izin | Draft |
| 2 | Dokumen Hasil Audit Internal | Memuat temuan dan evaluasi internal yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik apabila dibuka sebelum tindak lanjut selesai. | Pasal 17 huruf a UU No. 14/2008 | Sampai dengan proses tindak lanjut audit selesai | Draft |
| 3 | Rekam Medis Pasien | Bersifat rahasia dan pribadi; keterbukaannya dapat mengungkap rahasia pribadi pasien serta melanggar hak privasi sesuai kode etik kedokteran. | Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008; UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran | Selama pasien/ahli waris tidak memberikan izin tertulis | Draft |
| 4 | Sistem Keamanan & Prosedur Pengamanan Rumah Sakit | Keterbukaan informasi dapat mengungkap sistem pengamanan fisik dan digital rumah sakit sehingga berisiko disalahgunakan. | Pasal 17 huruf e UU No. 14/2008 | Tidak terbatas, dievaluasi berkala | Draft |