MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PPID RSUD Hanau Provinsi Kalimantan Tengah

Maklumat Pelayanan

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan/proporsional, dan sederhana. Apabila tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Palangka Raya, RSUD Hanau

Direktur RSUD Hanau



dr. Atet Kurniadi, Sp.KFR., MARS., FISQua

Ringkasan Standar Pelayanan Informasi

Komponen Standar Pelayanan
Dasar Hukum UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010
Persyaratan Permohonan Mengisi formulir permohonan & melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
Sistem, Mekanisme, Prosedur Permohonan online / langsung → verifikasi PPID → pemberian informasi
Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan Maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima
Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya untuk salinan digital/soft file; biaya penggandaan/pengiriman salinan cetak dibebankan sesuai biaya riil kepada pemohon
Produk Pelayanan Informasi publik dalam bentuk salinan digital (soft file) atau salinan cetak (hard copy)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Diajukan melalui keberatan kepada Atasan PPID, dilanjutkan sengketa ke Komisi Informasi apabila diperlukan