MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID RSUD Hanau Provinsi Kalimantan Tengah
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan/proporsional, dan sederhana. Apabila tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Palangka Raya, RSUD Hanau
Direktur RSUD Hanau
dr. Atet Kurniadi, Sp.KFR., MARS., FISQua
Ringkasan Standar Pelayanan Informasi
| Komponen | Standar Pelayanan |
|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 |
| Persyaratan Permohonan | Mengisi formulir permohonan & melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) |
| Sistem, Mekanisme, Prosedur | Permohonan online / langsung → verifikasi PPID → pemberian informasi |
| Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan | Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis |
| Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan | Maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima |
| Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya untuk salinan digital/soft file; biaya penggandaan/pengiriman salinan cetak dibebankan sesuai biaya riil kepada pemohon |
| Produk Pelayanan | Informasi publik dalam bentuk salinan digital (soft file) atau salinan cetak (hard copy) |
| Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Diajukan melalui keberatan kepada Atasan PPID, dilanjutkan sengketa ke Komisi Informasi apabila diperlukan |