INFORMASI PUBLIK PPID
Klasifikasi informasi publik yang disediakan dan diumumkan oleh PPID RSUD Hanau sesuai UU No. 14 Tahun 2008
INFORMASI SERTA MERTA
Informasi yang wajib diumumkan segera oleh PPID RSUD Hanau tanpa penundaan karena menyangkut keselamatan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib diumumkan secara serta merta.
Informasi KLB / Wabah Penyakit
Informasi kejadian luar biasa (KLB) atau wabah penyakit yang perlu diketahui masyarakat segera.
Pengumuman Darurat / Bencana
Pengumuman kondisi darurat atau bencana yang memengaruhi layanan rumah sakit.
Penarikan Obat/Alat Kesehatan
Informasi penarikan obat atau alat kesehatan yang berpotensi membahayakan pasien.