Langsung ke konten

Tanya Jawab (FAQ)

Jawaban singkat seputar pendaftaran, E-Pasien, pembayaran, dan layanan RSUD Hanau.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak menemukan jawaban? Silakan hubungi kami.

1. Bagaimana cara mendaftar/booking periksa secara online?

Pasien baru dapat mengisi formulir Buat Janji/Booking di beranda. Pasien lama yang sudah memiliki akun silakan Login E-Pasien lalu memilih menu Booking Registrasi.

2. Bagaimana cara mengecek status booking saya?

Buka menu Cek Booking, lalu masukkan nomor booking dan nomor HP yang digunakan saat mendaftar.

3. Saya pasien lama, tetapi belum memiliki akun E-Pasien. Apa yang harus dilakukan?

Silakan datang ke bagian pendaftaran/admisi untuk mendaftarkan nomor rekam medis Anda agar dapat mengakses E-Pasien.

4. Saya lupa password E-Pasien. Bagaimana cara mengatasinya?

Silakan hubungi petugas pendaftaran/admisi dengan membawa identitas diri. Setelah berhasil login, password dapat diganti sendiri melalui menu Ubah Password.

5. Apa saja yang bisa dilihat di E-Pasien?

Riwayat kunjungan, booking registrasi, hasil pemeriksaan penunjang, surat keterangan, dokumen persetujuan, kartu pasien, serta rincian billing.

6. Apakah bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau asuransi?

Daftar penjamin dan asuransi yang bekerja sama dapat dilihat pada halaman Asuransi Kerja Sama. Persyaratan pasien BPJS tersedia di Informasi Pasien.

7. Di mana saya bisa melihat tarif layanan?

Tarif tersedia pada menu Informasi » Tarif Layanan: kamar, laboratorium, radiologi, dan operasi.

8. Kapan jadwal praktek dokter?

Jadwal terbaru dapat dilihat pada halaman Jadwal Dokter.

9. Bagaimana mengetahui ketersediaan tempat tidur rawat inap?

Lihat halaman Ketersediaan Tempat Tidur. Data dapat berubah sewaktu-waktu.

10. Apakah IGD buka 24 jam?

Ya, IGD melayani 24 jam setiap hari. Pasien gawat darurat dapat langsung datang tanpa booking dan tanpa rujukan.

11. Kapan jam besuk pasien rawat inap?

Silakan menghubungi petugas atau melihat pengumuman di ruang perawatan. Tata tertib pengunjung tersedia di Informasi Pasien.

12. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?

Melalui layanan PPID. Baca Prosedur Permohonan Informasi dan cek statusnya di Cek Status Permohonan.

13. Ke mana saya menyampaikan kritik, saran, atau pengaduan?

Silakan gunakan kanal pada halaman Hubungi Kami, termasuk WhatsApp layanan aduan dan SP4N-LAPOR.