Informasi Pasien
Alur pendaftaran, persyaratan, cara pembayaran, hak dan kewajiban pasien, serta tata tertib pengunjung.
Alur Pendaftaran
Pilih cara mendaftar yang sesuai. Kondisi gawat darurat langsung ke IGD tanpa booking dan tanpa rujukan.
Pasien Baru
- Isi formulir Buat Janji di beranda website.
- Simpan nomor booking yang diberikan.
- Pantau status melalui Cek Booking sampai diverifikasi petugas.
- Datang sesuai tanggal periksa dengan membawa persyaratan.
Pasien Lama
- Login E-Pasien dengan nomor rekam medis dan password.
- Buka menu Booking Registrasi, pilih tanggal dan dokter.
- Lakukan Cek In pada hari periksa untuk mendapatkan nomor antrian.
- Hasil pemeriksaan, surat, dan riwayat dapat dilihat kembali di E-Pasien.
Datang Langsung
- Datang ke loket pendaftaran/admisi dengan membawa persyaratan.
- Petugas mencatat data dan memberikan nomor antrian poliklinik.
- Pasien lama yang belum memiliki akun E-Pasien dapat meminta didaftarkan di admisi.
Persyaratan
Dokumen yang perlu dibawa saat berobat.
Pasien Umum
- Kartu identitas (KTP / KK / Kartu Identitas Anak).
- Nomor rekam medis atau kartu berobat bagi pasien lama.
Pasien BPJS Kesehatan / JKN
- Kartu BPJS Kesehatan / KIS atau NIK yang terdaftar aktif.
- Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/klinik/dokter keluarga) yang masih berlaku, kecuali kondisi gawat darurat.
- Surat kontrol (SKDP) untuk kunjungan kontrol ulang.
Cara Bayar
Pasien dapat berobat sebagai pasien umum, peserta BPJS Kesehatan/JKN sesuai ketentuan rujukan, atau menggunakan asuransi/penjamin yang bekerja sama. Daftar asuransi kerja sama · Tarif layanan
Penjamin yang Diterima
- BAKSOS
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- DINAS SOSIAL
- JAMPERSAL
- JASA RAHARJA
- KELAS 3 GRATIS
- KLB
- PT Binas Sawit Abadi Pratama
- PT MENTOBI
- PT MUSIRAWAS
- PT SAKO MILL
- PT SINARMAS
- PT SUMURPANDAN WANGI
- PT TANGAR MILL
- PT Tapian Nadenggan Hanau Mill
- PT WANASAWIT I
- PT WANASAWIT II
- PT. SALONOK LADANG MAS
- TASPEN
- UMUM
Hak & Kewajiban Pasien
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hak Pasien (Pasal 276)
- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah.
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien (Pasal 277)
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Tata Tertib
Demi kenyamanan dan keselamatan pasien, mohon pengunjung mematuhi ketentuan berikut.
Tata Tertib Pengunjung
- Lingkungan rumah sakit adalah kawasan tanpa rokok.
- Menjaga ketenangan, kebersihan, dan membuang sampah pada tempatnya.
- Mematuhi jam kunjungan dan arahan petugas.
- Anak-anak dianjurkan tidak ikut membesuk demi mencegah penularan penyakit.
- Mencuci tangan atau memakai hand sanitizer sebelum dan sesudah bertemu pasien.
- Tidak membawa senjata tajam, minuman keras, atau barang terlarang.